
Flash Boat – Kejari Jakarta Pusat sudah melimpahkan berkas pelaku Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, ke Pengadilan Negara Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kejari Jakpus tinggal menunggu waktu penetapan sidang. Iya, telah hari ini dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal sekarang ini nunggu penetapan waktu sidang kapan, seterusnya kita hadir jalankan sidang itu, kata pihak Kejari Hermanto.
Dirinya menegaskan jaksa penuntut umum telah persiapkan seluruh bukti dan saksi di persidangan. Jessica sendiri dalam ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati serasi bersama pasal 340 KUHP dan 338 KUPH. Benar-benar amat dan lumayan berat ancamannya, terang ia.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyampaikan, kalau menyaksikan dakwaan dalam berkas perkara, Jessica diancam hukuman mati. Tapi tuntutan kepada Jessica bakal dipandang dari bukti persidangan. Seandainya faktanya memang lah ada tindakan yang bisa dihukum bersama hukuman mati, pasti hukuman mati, tegas Noor Rachmad.
Didapati, Jessica Kumala Wongso ditetapkan juga sebagai pelaku kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai menenggak es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 dulu. Diduga kuat kopi yang diteguk Mirna mengandung racun sianida.