
Flash Boat – Seorang guru seharunya memberikan contoh yang baik kepada murit-muritnya. Akan tetapi tidak dengan Ratna Dwi Anita umur 31 tahusalah satu guru SDN Tumenggung Kecamatan Lamongan Jawa Timur tersebut. Perempuan berwajah manis tersebut sudah mendekam di sel polres lamongan karena terjerat hukum tindak pidana mengenai penipuan pada hari Rabu 23 Maret 2016.
Pelaku tersebut tidak bisa bertemu dengan anak didiknya kembali sampai kasus tersebut dipastikan selesai karena telah berhubungan dengan hukum. Medusnya, tersangka menawarkan dan sanggup memasok barang-barang bahan pokok yang seperti gula, beras, telur dan minyak dengan harga yang sangat murah, asalkan calon korbannya tersebut menitipkan uang terlebih dahulu kepada Ratna.
Para korban pun tidak ada satupun yang merasa curiga mengenai tawaran tersebut, karena harga satu hingga dua kali kiriman barang tersebut secara lancar. Akan tetapi, setelah pengiriman kedua kalinya, korma meminta tambahan uang dengan jumlah yang sangat besar. Dan para korban percaya akan hal tersebut karena merasa mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari pasokan pertama dan kedua.
Nilai uang yang diminta sebesar 213 juta dan masih banyak lagi sehingga terdapat kecurigaan tentang barang tersebut. Sehingga laporan korban tersebut ditanggapi oleh polisi dan dijerat dengan hukum yang berlaku.