
Flash Boat – Beberapa waktu lalu pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Aceh Barat sukses menangkap seorang pria yang diketahui bernama Zanzami berusia 50 tahun yang diketahui merupakan seorang tersangka atas kasus tindak penganiayaan terhadap seorang korban yang masih anak-anak dengan inisial ZA. Bocah yang masih berusia 14 tahun ini kini mengalami sejumlah luka memar disejumlah tubuhnya seperti pada kening, perut, serta kakinya.
Penangkapan Zazimi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diperoleh pihak Polres Aceh dari orang tua korban ZA berupa pemeriksaan terlebih dahulu pada dua orang yang dijadikan sebagai saksi. Saat tengah diciduk, tersangka hanya bisa pasrah lantaran untuk mengindari tindak amuk dari masa yang geram atas perbuatannya.
Menurut keterangan dari AKP Haris Kurniawan selaku Kasat Reskrim Polres Aceh Barat mengungkapkan bahwa saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang akan dijatuhkan kepadanya. Tersangka sendiri mengaku aksi penganiyaan tersebut dilakukan lantaran menuding bahwa korban dengan salah seorang temannya hendak mencuri di salah satu warung.
Saat itu ZA dipergoki oleh tetangga Zanzimi yang kemudian berteriak maling. Mendengar teriakan tersebut tersangka tanpa berfikir panjang segera mengejar Za dan kemudian berujung pada aksi penganiayaan. Saat ini korban masih dalam perawatan tim medis dan belum bisa dimintai keterangan. Tersangka sendiri kini dalam bayang-bayang pasal penganiayaan anak dibawah umur dengan hukuman berupa lima tahun kurungan.