
Flash Boat – Belum lama ini menteri Perdagangan membuat suatu langkah kebijakan dengan tidak memberikan ijin kepada sejumlah toko maupun minimarket untuk menjajahkan minuman yang mengandung alcohol sebagai barang jualan. Kebijakan tersebut juga turut memberikan dampat kepada besaran pendapatan BEA cukai yang diklaim harus menanggung kerugian hingga mencapai nominal sebesar dua triliun rupiah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pihak Dirjen BEA Cukai Kementerian Keuangan bernama Heru Pambudi yang mengatakan bahwa pihaknya memang sangat mendukung mengenai kebijakan atas pembatasan penjualan bir di retail maupun di sejumlah minimarket. Namun dari data BEA Cukai, kebijakan tersebut turut mempengaruhi terhadap penurunan pendapatan dari segi cukai minuman beralkohol.
Berdasarkan data laporan pencapaian DJBC, Heru menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2015 lalu, pemasukan cukai dari segi minuman beralkohol pada pada angka sebesar 4,6 triliun rupiah atau setara dengan 70.6 persen dari target awal yang diharapkan dapa menembus angka 6,4 triliun rupiah. Dengan kata lain, pemasukan cukai dari minuman bir mengalami penurunan sebesar dua triliun rupiah jika dibandingkan dari pemasukan cukai pada tahun 2014 lalu.
Menteri Perdangan sendiri mulai meresmikan kebijakan akan pembatasan penjualan minuman beralkohol untuk minimarket maupun retail sejak 16 April 2015. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.